Perlindungan Hukum Kreditur dalam Perjanjian Utang Piutang
Keywords:
Perlindungan hukum kreditur, Perjanjian utang piutang, Wanprestasi debitur, KUH Perdata, Hak krediturAbstract
Perjanjian utang piutang merupakan salah satu bentuk perikatan yang paling sering dijumpai dalam kehidupan masyarakat dan berperan penting dalam aktivitas ekonomi. Hubungan hukum antara kreditur dan debitur yang didasarkan pada perjanjian tersebut pada prinsipnya menimbulkan hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh masing-masing pihak. Namun dalam praktiknya, perjanjian utang piutang kerap menimbulkan permasalahan hukum, terutama ketika debitur tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana diperjanjikan atau melakukan wanprestasi. Kondisi ini menempatkan kreditur pada posisi yang lemah dan berpotensi mengalami kerugian, baik kerugian materiil maupun immateriil. Oleh karena itu, perlindungan hukum bagi kreditur menjadi aspek yang sangat penting dalam hukum perdata guna menjamin kepastian hukum dan keadilan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum perjanjian utang piutang menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) serta mengkaji bentuk perlindungan hukum yang dapat diperoleh kreditur apabila debitur melakukan wanprestasi. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUH Perdata telah mengatur perlindungan hukum bagi kreditur secara preventif melalui ketentuan syarat sah perjanjian dan asas-asas perjanjian, serta secara represif melalui hak kreditur untuk menuntut pemenuhan prestasi, ganti rugi, pembatalan perjanjian, dan eksekusi putusan pengadilan. Namun demikian, efektivitas perlindungan hukum tersebut sangat bergantung pada kejelasan dan ketegasan klausula yang dituangkan dalam perjanjian utang piutang.
References
Sari, Dewi Puspita. Perlindungan Hukum Kreditur dalam Perjanjian Utang Piutang, Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 8, No. 2, 2020.
Putra, Andi Wijaya. Wanprestasi dalam Perjanjian Utang Piutang Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol. 49, No. 1, 2019.
Pratama, Rizky Aditya. Upaya Hukum Kreditur terhadap Debitur yang Melakukan Wanprestasi, Jurnal Rechtens, Vol. 6, No. 1, 2021.
Rahmawati, Sri. Perjanjian Utang Piutang dan Perlindungan Hukum bagi Para Pihak, Jurnal Yuridika, Vol. 34, No. 2, 2019.
Hidayat, Ahmad. Aspek Hukum Wanprestasi dalam Perjanjian Perdata. Jurnal Mimbar Hukum, Vol. 30, No. 3, 2018.
Lestari, Rina. Penerapan Prinsip Pacta Sunt Servanda dalam Perjanjian Utang Piutang. Jurnal Ius Quia Iustum, Vol. 26, No. 1., 2019.
Saputra, Muhammad Fajar. Perlindungan Hukum Kreditur terhadap Debitur Wanprestasi. Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 17, No. 2, 2020.




