Pertanggungjawaban Pidana dalam Kasus Korporasi PT Wilmar: Analisis Unsur dan Pembuktian
Keywords:
tanggung jawab pidana korporasi, tindak pidana korupsi, Grup Wilmar, CPO, buktiAbstract
Perkembangan kejahatan korporasi menunjukkan bahwa korporasi bukan lagi sekadar objek hukum, tetapi telah menjadi subjek aktif dalam berbagai tindakan kriminal, termasuk korupsi. Kasus dugaan korupsi dalam penyediaan fasilitas ekspor Minyak Sawit Mentah (CPO) periode 2021-2022 yang melibatkan PT Wilmat Group merupakan contoh konkret kompleksitas tanggung jawab pidana korporasi di Indonesia. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis penerapan tanggung jawab pidana korporasi dalam kasus ini, khususnya terkait dengan pemenuhan unsur-unsur korupsi dan pembuktian keterlibatan korporasi. Metode penelitian yang digunakan adalah studi literatur dengan meneliti undang-undang dan peraturan, putusan pengadilan, doktrin hukum, dan karya ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun pengadilan tingkat pertama cenderung menerapkan pendekatan formalistik dengan membebaskan korporasi dari tuntutan hukum, Mahkamah Agung, melalui putusan kasasinya, telah menegaskan bahwa korporasi merupakan subjek hukum pidana yang dapat dimintai pertanggungjawaban. Pendekatan Mahkamah Agung mencerminkan penerapan doktrin identifikasi dan semangat tanggung jawab mutlak dengan berfokus pada keuntungan ekonomi yang diperoleh korporasi dan kerugian yang ditanggung negara. Dengan demikian, kasus PT Wilmar Group memperkuat perkembangan doktrin tanggung jawab pidana korporasi dan menetapkan preseden penting. dalam penegakan hukum terhadap kejahatan korporasi di Indonesia.
References
Auliya Rahma Atqiya, D. N. (2025). Korporasi Sebagai Pellaku Korupsi: Analisis Hukum Positif dan Hukum Pidana Islam. Penelitian Ilmu Hukum, 3.
AMRULLAH, M. D. F., Kasmarani, Y., & Mustika, D. (2024). Analisis Sifat Melawan Hukum Formil Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi Berdasarkan Pasal 2 Dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001. Ta'zir: Jurnal Hukum Pidana, 8(1), 57-68.
Ersha. (2025). ANALISIS PENEGAKAN HUKUM DALAM KASUS SUAP DAN KORUPSI CPO OLEH WILMAR GROUP : STUDI SITAAN DANA RP. 11,8 TRILIUN. GREAT journal, 4-5.
Evy Febryani, D. P. (2024). PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA SEBAGAI DAMPAK PENUNTUTAN TERHADAP KORPORASI AKIBAT PAILIT. COLLEGIUM STUDIOSYM JOURNAL, 2-3.
Faturachman, F. A., Hutasoit, T. J., & Hosnah, A. U. (2024). Pertanggungjawaban dan Penegakan Hukum Pidana Korporasi dalam Tindak Pidana Korupsi di Indonesia. AKADEMIK: Jurnal Mahasiswa Humanis, 4(2), 197-212.
Gilang Cahya Buana, N. N. (2025). Skandal Suap Hakim Kasus Eksplor CPO : Saatnya Korporasi Bertanggung Jawab. Riset Rumpun Ilmu Sosial, Politik, dan Humaniora, 2-4.
M. Naufal Najmuddin, R. (2024). TINJAUAN YURIDIS KERUGIAN KEUANGAN NEGARA AKIBAT TINDAKAN PIDANA KORUPSI. Justicia Fakultas Hukum Universitas Darul'Ulum Jombang, 2-3.
Muthaqin, D. I. (2016). ANALISIS KESADARAN HUKUM MASYARAKAT TERHADAP KEGIATAN PERBANKAN TANPA IZIN SEBAGAI BENTUK KEJAHATAN KORPORASI. CIVICUS, 1.
Rodliyah, A. S. (2020). KONSEP PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA KORPORASI (CORPORATE CRIME) DALAM SISTEM PIDANA INDONESIA. Jurnal Kompilasi Hukum , 3-4.
Putri, B. K., & Frinaldi, A. (2023). Korupsi Bentuk dari Penyalahgunaan Wewenang Pejabat di Indonesia. AHKAM, 2 (4), 901–909.




