Peranan dan Kekuatan Keterangan Saksi sebagai Alat Bukti dalam Mewujudkan Keadilan Substantif pada Proses Peradilan Pidana di Indonesia
Keywords:
Keterangan Saksi, Pembuktian, Keadilan Substantif, Peradilan PidanaAbstract
Artikel ini adalah untuk menganalisis peran dan nilai keterangan saksi dalam proses pidana serta hubungannya dengan keadilan substantif. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif dengan merujuk pada literatur khusus dan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan hasil penelitian, keterangan saksi merupakan alat yang berguna sesuai dengan Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, namun efektivitasnya tidak selalu jelas. Keterangan saksi harus ditentukan berdasarkan integritas, konsistensi, dan kebebasan mereka dibandingkan dengan teknik lain. Dalam praktik pengadilan pidana, keterangan saksi sering menjadi bukti utama, terutama ketika bukti lain terbatas. Oleh karena itu, sangat penting untuk menghormati hukum keterangan saksi agar kesaksian diberikan secara langsung dan objektif. Perlindungan dapat diberikan oleh lembaga resmi seperti Badan Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
References
Anjani Upik Chaniago, Ismansyah, Nani Mulyati, “Kepastian Hukum Penggunaan Saksi Mahkota dalam Pembuktian Pidana Ditinjau dari Asas Non Self Incrimination”, Unes Journal of Swara Justisia, Vol. 8 No. 4 (2025): 122–127.
Enik Isnaini, “Urgensi Undang-Undang Perlindungan terhadap Saksi Pelapor Tindak Pidana Korupsi”, Jurnal Independent, Vol. 4 No. 1 (2023): 44–47.
Muhammad Ridwan Arridho & Sumarwoto, Tinjauan Hukum Peranan Keterangan Saksi Sebagai Alat Bukti Dalam Proses Pidana Menurut KUHAP, Jurnal Ilmiah IJIJEL, 2025. Link: shariajournal.com
Perlindungan Hukum Bagi Saksi Dalam Proses Peradilan Pidana Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006.
Radhin Naufal Faris & Taun Taun, “Keterangan Saksi dalam Proses Peradilan Pidana: Analisis Objektivitas dan Perlindungan Hukum”, NALAR: Journal of Law and Sharia, Vol. 2 No. 3 (2024): 87–91.




