Inkonsistensi Kuantitas Barang Bukti Narkotika dan Implikasinya Terhadap Pembuktian dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia
Keywords:
Inkonsistensi Kuantitas Narkotika, Barang Bukti Narkotika, Kekuatan Pembuktian, Chain of Custody (CoC), Bukti Forensik, Hukum Pidana NarkotikaAbstract
Kejahatan narkotika merupakan extraordinary crime yang membutuhkan pembuktian ilmiah (bukti forensik) yang kuat. Namun, praktik peradilan di Indonesia sering menghadapi fenomena inkonsistensi kuantitas barang bukti (perbedaan berat saat penyitaan dan pengujian Labfor). Inkonsistensi ini mengancam validitas bukti dan kredibilitas proses hukum, padahal kuantitas narkotika merupakan basis fundamental penentuan pasal dan rentang hukuman. Penelitian ini bertujuan menganalisis implikasi hukum inkonsistensi kuantitas barang bukti narkotika terhadap kekuatan pembuktian di pengadilan dan merumuskan upaya perbaikan prosedur penanganan (Chain of Custody/CoC) untuk menjamin validitas bukti forensik. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan studi kepustakaan dan Pendekatan Perundang-undangan, dengan menelaah UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan KUHAP. Inkonsistensi kuantitas secara langsung menyerang keakuratan dan keotentikan bukti, merosotkan nilai pembuktian keterangan ahli, dan memicu keraguan beralasan di mata hakim. Selain kesalahan prosedural dan potensi manipulasi, faktor teknis seperti sifat higroskopisitas zat narkotika juga menjadi penyebab utama. Solusi yang ditawarkan adalah reformasi CoC secara komprehensif, meliputi: 1) Penggunaan kemasan kedap kelembaban; 2) Peningkatan transparansi kelembagaan; 3) Adopsi Sistem Manajemen Bukti Terpusat yang Aman; dan 4) Peningkatan standar profesionalisme ahli forensik sesuai regulasi. Inkonsistensi kuantitas BB Narkotika adalah cerminan kegagalan terintegrasi antara sistem teknis dan prosedural. Diperlukan sinergi antara pengendalian faktor fisikokimia dan modernisasi CoC untuk meningkatkan validitas bukti forensik, sehingga mendukung tercapainya kepastian dan keadilan hukum.
References
Afriyanti, Dina. “Akuntabilitas dan Standar Profesional Ahli Forensik di Indonesia: Tinjauan Yuridis terhadap Kekuatan Keterangan Ahli di Persidangan.” Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, Vol. 15 No. 8 (2025).
Christy, Betania Maygawati. “Penyitaan Barang Bukti Bergerak Perspektif Sosiologi Hukum (Studi Kasus di Kantor Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Kupang).” Jurnal Terapung Ilmu-ilmu Sosial, Vol. 7 No. 1 (2025).
Gosepa, Oke Setiawan, dan Hestiary Ratih. “Penanganan Permasalahan Sifat Higroskopis pada Formulasi Sediaan Tablet.” Kartika: Jurnal Ilmiah Farmasi, Vol. 9 No. 2 (Agustus 2024), hlm. 74–76.
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Liston, Michael. “Quantity Dependent Sentencing Ranges, the Drug Equivalency Table, and ‘Oxycodone (Actual)’.” SSRN 2513467 (October 22, 2014).
Lokas, Richard. “Barang Bukti dan Alat Bukti dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.” E-Jurnal Universitas Sam Ratulangi, Vol. 3 No. 9 (Oktober 2015), hlm. 124.
Pareres, Supratono Karel, dan Hudi Yusuf. “Kajian Yuridis terhadap Peran Kedokteran Forensik dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia.” Jurnal Intelek dan Cendikiawan Nusantara, Vol. 2 No. 4 (Agustus–September 2025).
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2009 tentang Tata Cara dan Persyaratan Permintaan Pemeriksaan Teknis Kriminalistik Tempat Kejadian Perkara dan Laboratorium Kriminalistik Barang Bukti kepada Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Prakoso, Djoko, et al. Kejahatan-Kejahatan yang Merugikan dan Membahayakan Negara. Jakarta: Bina Aksara, 1986.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Yusuf, Nasir. “Kekuatan Pembuktian Hasil Laboratorium Forensik sebagai Bukti dalam Tindak Pidana Narkotika.” Pranata Hukum, Vol. 4 No. 2 (Juni 2019), hlm. 110.




