Dampak Shopee Paylater Terhadap Pola Belanja Mahasiswa Muslim
Keywords:
Shopee PayLater, mahasiswa Muslim, perilaku konsumtif, keuangan syariahAbstract
Perkembangan teknologi finansial telah mengubah perilaku konsumsi mahasiswa, termasuk mahasiswa Muslim yang menjadi pengguna aktif layanan pembayaran digital. Salah satu fitur yang banyak digunakan adalah Shopee PayLater, yaitu layanan beli sekarang bayar nanti yang menawarkan kemudahan transaksi, batas kredit fleksibel, serta berbagai promosi. Penelitian ini bertujuan menganalisis dampak Shopee PayLater terhadap pola belanja mahasiswa Muslim dengan meninjau aspek perilaku, sosial, dan etika syariah. Penelitian menggunakan metode kualitatif melalui studi pustaka, dengan sumber data berupa artikel ilmiah, buku, jurnal ekonomi Islam, fatwa, dan laporan penelitian sejenis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan PayLater mendorong meningkatnya perilaku konsumtif, menurunkan kontrol keuangan, memunculkan dilema etis terkait prinsip keuangan syariah, serta memperkuat pengaruh sosial dalam keputusan konsumsi. Temuan juga mengindikasikan perubahan prioritas belanja dari kebutuhan primer menuju kebutuhan sekunder yang berorientasi gaya hidup. Penelitian ini menegaskan pentingnya peningkatan literasi keuangan syariah agar mahasiswa Muslim mampu menggunakan layanan finansial digital secara bijak dan sesuai prinsip muamalah Islam.
References
Amin, M. (2019). Perilaku Konsumen Muslim dalam Perspektif Ekonomi Islam. Jakarta: Prenadamedia Group.
Ayu, L. (2022). “Fenomena Perilaku Konsumtif Pengguna PayLater pada Mahasiswa.” Jurnal Perilaku Konsumen, 7(2), 115–128.
Creswell, J. W. (2018). Research Design: Qualitative, Quantitative, and Mixed Methods Approaches. Thousand Oaks: SAGE Publications.
Firdaus, A. (2022). “Fintech Syariah dan Tantangan Etika Konsumsi Mahasiswa Muslim.” Jurnal Ekonomi dan Keuangan Islam, 5(1), 44–55.
Hafidz, M. (2022). “Analisis Hukum Islam terhadap Layanan PayLater.” Jurnal Muamalah Kontemporer, 4(3), 201–215.
Hidayat, R. (2020). Literasi Keuangan Syariah di Era Digital. Bandung: Alfabeta.
Karim, A. (2020). Ekonomi Islam: Suatu Kajian Kontemporer. Jakarta: Rajawali Pers.
Moleong, L. J. (2021). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Putri, S. (2020). “Digital Credit Service dan Pergeseran Prioritas Konsumsi Remaja.” Jurnal Sosial Humaniora, 8(4), 299–310.
Rahayu, D. (2023). “Dampak PayLater terhadap Manajemen Keuangan Mahasiswa.” Jurnal Manajemen dan Bisnis Digital, 11(1), 67–82.
Rahmawati, N. (2021). “Transformasi Pola Konsumsi Mahasiswa di Era Fintech.” Jurnal Ekonomi Modern, 9(2), 78–90.
Salim, A. (2018). Teori dan Paradigma Penelitian Kualitatif. Yogyakarta: Tiara Wacana.
Sugiyono. (2019). Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta.
Sulaiman, A. (2021). “Risiko Finansial dalam Layanan Kredit Digital pada Mahasiswa.” Jurnal Ekonomi dan Teknologi Digital, 3(2), 55–70.
Wardani, R. (2021). “Pengaruh Teman Sebaya dalam Perilaku Konsumsi Mahasiswa.” Jurnal Psikologi Sosial, 12(1), 33–47.
Zed, M. (2014). Metode Penelitian Kepustakaan. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia




