Tingkat Pembajakan Perangkat Lunak di Kalangan Mahasiswa Informatika dan Strategi Pencegahannya
Keywords:
Pembajakan Perangkat Lunak, Etika Mahasiswa, Hak Cipta, Open Source, PencegahanAbstract
Kajian literatur ini membahas fenomena pembajakan perangkat lunak di kalangan mahasiswa informatika serta strategi pencegahannya. Penelitian ini mensintesis temuan dari jurnal nasional terakreditasi SINTA yang berfokus pada kesadaran etika, perlindungan hukum, dan strategi edukatif. Hasil kajian menunjukkan bahwa pembajakan perangkat lunak masih marak terjadi di kalangan mahasiswa karena keterbatasan ekonomi, rendahnya kesadaran terhadap hak kekayaan intelektual, dan lemahnya penegakan hukum. Strategi pencegahan yang diusulkan meliputi penguatan pendidikan etika, promosi penggunaan perangkat lunak open-source, serta peningkatan kesadaran kampus terhadap hak cipta digital. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap pemahaman faktor penyebab pembajakan serta solusi preventif di lingkungan akademik.
References
Abdul Majid, B., Haya Fadiya, & Khairan Ar. (2024). Analysis of the Impact of Open-Source Software on Reducing the Use of Pirated Software by Educators. Jurnal Teknologi Dan Open Source, 7(2), 159–166. https://doi.org/10.36378/jtos.v7i2.3260
Abdul Majid, B., Vivianie, S., & Yusuf, B. (2018). Studi Evaluasi Penggunaan Software Bajakan Di Kalangan Mahasiswa Ftk Uin Ar-Raniry. Cyberspace: Jurnal Pendidikan Teknologi Informasi, 2(1), 37. https://doi.org/10.22373/cs.v2i1.2663
Daud Howu-Howu Saro Telaumbanua, & I Made Dwi Dimas Mahendrayana. (2024). Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Hak Cipta Pembajakan Software Komputer Berdasarkan Hukum Positif di Indonesia. Federalisme: Jurnal Kajian Hukum Dan Ilmu Komunikasi, 1(3), 205–218. https://doi.org/10.62383/federalisme.v1i3.78
Muslikhah, M. (2025). Penggunaan Software Bajakan di Kalangan Mahasiswa: Alasan, Risiko, dan Dampak Hukumnya.
Nugraha, M., Rasyid, M., Handayani, S., & Turatmiyah, S. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Software Komputer Milik Warga Negara Asing Di Indonesia. Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan, 13(1), 33–45. https://doi.org/10.28946/rpt.v13i1.2752
Sinta, D. M., & Purwo, Q. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Atas Lagu Atau Musik Yang Diaransemen Ulang Tanpa Izin. PALAR (Pakuan Law Review), 10(28), 13–30. https://doi.org/10.33751/palar.v10i2
Tan, T., Sama, H., Wibowo, T., Wijaya, G., & Aboagye, O. E. (2024). Kesadaran Keamanan Siber pada Kalangan Mahasiswa Universitas di Kota Batam. Jurnal Teknologi Dan Informasi, 14(2), 163–173. https://doi.org/10.34010/jati.v14i2.12518
Teknologi, T., Pendidikan, B. D., Rangkuti, M. Y., Subiyanto, A., Taufiqi, N. M., & Sephia, L. (2025). Etika Profesi di Era Digital : Perlindungan Hak Cipta di Dunia Maya. 3(1), 84–86.
Undang, U., Tahun, N., & Hak, T. (2014). KEJAHATAN PEMBAJAKAN SOFTWARE KOMPUTER MENURUT Ilmu Hukum , Universitas Pasir Pengaraian PENDAHULUAN Dari tahun ke tahun pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi kian pesat digunakan , yang mana pemanfaatannya dapat diamati di masyarakat hingga saat. 68–82.




